Pangkalpinang — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan penuh kepada dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, yang tengah menghadapi proses hukum. Sikap resmi organisasi ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (21/11/2025), dipimpin langsung oleh Ketua IDI Wilayah Babel yang baru, *dr. Arinal Pahlevi, dr. Sp.DVE*, didampingi bersama para pengurus dan anggota.
Dalam penyampaiannya, Arinal menegaskan bahwa IDI tidak hanya berfungsi sebagai wadah profesi kedokteran, tetapi juga sebagai garda etika dan perlindungan profesional bagi setiap dokter dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu, ketika seorang anggota berhadapan dengan persoalan hukum terkait kerja-kerja profesinya, organisasi berkewajiban memberikan pendampingan moral maupun advokasi.
“Sebagai organisasi profesi, IDI tentu mengambil peran memastikan sejawat kami memperoleh pendampingan yang layak. Kami ingin proses hukum berjalan objektif, transparan, serta tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Arinal.
*Landasan Hukum: IDI Berwenang Melindungi Anggota Profesi*
Arinal menjelaskan bahwa keberadaan IDI dan mandat untuk melindungi anggotanya memiliki dasar hukum yang jelas.
*Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan*, khususnya pada ketentuan mengenai *Organisasi Profesi Tenaga Medis*, menegaskan bahwa organisasi profesi diberikan kewenangan untuk:
* menetapkan dan menegakkan etika profesi,
* memberikan pembinaan dan peningkatan kompetensi,
* serta *membela hak dan melindungi anggota dalam menjalankan praktik profesional*.
Selain itu, *Putusan Mahkamah Konstitusi No. 10/PUU-XV/2017**
sebelumnya juga menegaskan bahwa organisasi profesi dokter memiliki peran penting dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap tenaga medis.
“UU Kesehatan memberikan ruang bagi organisasi profesi untuk hadir memastikan dokter tetap terlindungi ketika menjalankan tugasnya. Maka pendampingan terhadap dr. Ratna adalah bagian dari mandat undang-undang,” jelas Arinal.
*Apresiasi untuk Kejaksaan Negeri Pangkalpinang*
Dalam kesempatan tersebut, IDI juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atas keputusan penangguhan penahanan terhadap dr. Ratna.
Arinal menilai kebijakan tersebut sangat berdampak positif terhadap keberlanjutan layanan kesehatan anak di berbagai fasilitas kesehatan di Bangka Belitung.
“Kami menghargai pertimbangan kemanusiaan dan kepentingan publik. Dengan adanya penangguhan penahanan ini, pelayanan pediatri di RSUD Depati Hamzah, RSUD Depati Bahrin, hingga RS Rona dapat tetap berjalan optimal,” ujarnya.
*Mengajak Publik Tetap Tenang dan Menghormati Proses Hukum*
IDI Babel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas sambil menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Arinal menegaskan perlunya dukungan publik agar persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional dan proporsional, tanpa mengorbankan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik.
“Kami berharap doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Bangka Belitung. Semoga polemik ini segera menemukan titik terang, sehingga dr. Ratna dapat kembali berfokus pada tugas profesionalnya sebagai dokter spesialis anak. IDI akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah menerima pelimpahan tahap dua perkara dr.
Ratna Setia Asih terkait dugaan pelanggaran *Pasal 440 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan* yang mengatur ketentuan terkait kewajiban tenaga medis dalam menjalankan praktik hukum dan administrasi medis. (Dwi Frasetio/KBO Babel)






Social Footer