Breaking News

Satgas PKH Sita Excavator, Reaksi Masyarakat dan Mahasiswa UBB Pertanyakan Dasar Hukum


PANGKALPINANG --  Penyitaan alat berat jenis excavator di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menuai reaksi dari masyarakat. 

Beberapa alat berat tersebut ditemukan dalam kondisi terparkir di belakang rumah warga dan tidak sedang beroperasi, sehingga masyarakat yang menilai tindakan itu terkesan berlebihan dan tanpa dasar yang jelas.

Tidak hanya masyarakat. Hal ini pun menjadi pertanyaan dan sorotan berbagai kalangan hingga kemahasiswa.

Ketua PMII Komisariat UBB dan Mahasiswa Hukum UBB, Nandini Putri melihat bahwa inti persoalan ini bukan sekadar apakah alat berat itu sedang bekerja atau tidak, melainkan apakah Satgas PKH benar-benar memiliki bukti permulaan yang kuat sebelum melakukan penyitaan.

"Secara hukum, KUHAP pada pasal 39 memang memperbolehkan penyitaan terhadap barang yang patut diduga digunakan dalam tindak pidana, termasuk aktivitas tambang ilegal. Namun “patut diduga” tidak dapat dimaknai sebatas kecurigaan,"jelasnya.

Menurut Nandini, dugaan tersebut harus didukung bukti permulaan yang objektif, seperti jejak aktivitas tambang, laporan yang terverifikasi, hasil pemetaan kawasan hutan, atau temuan teknis di lapangan. Tanpa itu, penyitaan kehilangan legitimasi hukumnya.

"Sekarang munculnya pertanyaan publik, bukti apa yang dimiliki PKH sehingga alat berat yang sedang tidak beroperasi tetap disita?. Jika alat hanya terparkir tanpa indikator keterlibatan dalam kegiatan ilegal, maka dasar penyitaan menjadi lemah dan rawan dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang,"ujarnya.

Dalam konteks tersebut masih dikatakan Nandini, inilah kekhawatiran masyarakat menjadi relevan. Penegakan hukum memang harus tegas terhadap tambang ilegal, tetapi ketegasan tidak boleh mengabaikan asas kepastian hukum dan prinsip proporsionalitas,"terangnya.

Masih dikatakanya, penindakan yang tidak berbasis bukti justru dapat merusak kepercayaan publik dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, penulis menilai penting bagi PKH dan aparat terkait untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penyitaan tersebut.

"Bukti permulaan apa yang digunakan, apakah penyitaan dipimpin penyidik berwenang, dan bagaimana prosedur hukum dijalankan di lapangan. Transparansi merupakan hal penting untuk memastikan penegakan hukum tetap adil, terukur, dan tidak menimbulkan keresahan sosial."pungkasnya.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close
close