Bangka Tengah, —Sore di Kelurahan Pangkalanbaru terasa lengang. Di antara aroma aspal panas yang menempel di udara, asap tipis dari rokok bermerek ORIS perlahan menari di depan kios beratap seng. Tak ada yang istimewa di balik kepulan asap itu—kecuali satu hal: rokok asal Uni Emirat Arab tersebut beredar bebas tanpa pita cukai resmi dari negara.
Rokok berlabel “Made in U.A.E” dan “Under Arrangement With The Trademark Owner In Germany” itu kini mudah ditemukan di berbagai toko kecil di Bangka Tengah dan sekitarnya. Dengan harga Rp18.000–Rp20.000 per bungkus, ORIS menjadi incaran perokok lokal karena jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang wajib membayar cukai.
Pada Rabu (30/10/2025), tim Babelku.com menelusuri sejumlah warung di kawasan Pangkalanbaru hingga Mesu. Di sebuah kios sederhana, bungkus ORIS tampak berjajar di etalase kaca tanpa satu pun pita cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Saya cuma jual, bang. Ada sales datang nawarin, katanya laku keras karena murah. Banyak yang nyari,” ujar pemilik kios, pria paruh baya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Asap yang Menyembunyikan Pelanggaran
Ketiadaan pita cukai memperkuat dugaan bahwa ORIS termasuk rokok ilegal, yang jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
“Kalau benar tanpa cukai, ini bukan sekadar soal harga murah, tapi pelanggaran hukum dan etika bisnis,” kata seorang pengusaha distributor rokok nasional kepada media ini melalui sambungan telepon.
Ia menilai, peredaran rokok ilegal menekan pasar produk legal yang harus membayar pajak tinggi.
“Kami bayar cukai, PPN, pajak daerah. Tapi yang tanpa cukai bisa jual bebas? Itu merusak industri dan sangat tidak adil,” tegasnya.
Kerugian Negara Mengintai
Data DJBC menunjukkan, peredaran rokok tanpa cukai meningkat dalam tiga tahun terakhir, terutama di wilayah Sumatera. Setiap batang rokok ilegal berarti hilangnya pendapatan negara yang mencapai triliunan rupiah per tahun.
“Kalau begini terus, pabrikan kecil yang legal bisa mati pelan-pelan,” tambah pengusaha itu.
Sementara itu, FRL (29), warga Pangkalanbaru yang menjadi perokok, mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dibelinya tergolong ilegal.
“Yang penting murah dan rasanya enak. Tapi kalau dibilang ilegal, saya jadi mikir juga,” ujarnya sambil memperlihatkan bungkus ORIS tanpa pita cukai.
Lemahnya Pengawasan dan Kesadaran Publik
Pemerhati kebijakan publik Ancah Satria, Sekretaris Wilayah LSM Topan RI Babel, menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebab suburnya peredaran rokok tanpa cukai di daerah.
“Rokok ilegal ini ibarat gunung es. Yang kelihatan di warung cuma puncaknya, tapi jaringannya bisa sangat luas dan rapi,” ujarnya.
Ancah mendesak aparat Bea Cukai dan Kepolisian segera menelusuri alur distribusi ORIS dan menindak tegas pelaku peredaran.
“Masyarakat juga harus sadar, tidak membeli rokok tanpa cukai adalah bentuk bela negara. Karena uang cukai kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan,” katanya menegaskan.
Landasan Hukum yang Terabaikan
Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain:
Pasal 54: Penjual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56: Barang ilegal dapat disita dan dimusnahkan oleh pejabat Bea Cukai.
Asap yang Perlu Dijernihkan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bea dan Cukai Bangka Belitung mengenai masuknya ORIS ke wilayah Babel. Namun jejaknya telah tampak di berbagai warung kecil—dari Pangkalanbaru hingga pelosok Bangka Tengah.
Asap ORIS mungkin ringan di bibir, tapi berat di konsekuensinya. Di balik rokok murah itu tersembunyi cerita tentang celah hukum, kerugian negara, dan ancaman bagi industri lokal—sebuah ironi yang mengepul diam-diam di langit Bangka Belitung.






Social Footer