Breaking News

Total 32 Alat Berat Diamankan, Satgas PKH Ungkap Modus Baru Tambang Ilegal Lubuk Besar



Bangka Tengah — Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Hutan (Satgas PKH) Koordinator Wilayah Bangka Belitung kembali mengungkap aktivitas tambang ilegal berskala besar di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar. Dalam operasi lanjutan pada Kamis (21/11), tim menemukan dan mengamankan 9 unit excavator yang disembunyikan jauh di dalam hutan. Sabtu (22/11/2025).


Dengan tambahan temuan terbaru ini, total alat berat yang berhasil diamankan Satgas selama rangkaian operasi penertiban mencapai *32 unit*. 


Temuan tersebut mempertegas dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut dilakukan secara terstruktur dan terencana, dengan taktik pengelabuan aparat melalui penyembunyian alat berat.


Kesembilan excavator berbagai merek itu ditemukan dalam kondisi terparkir rapi dan sebagian tertutup vegetasi, menunjukkan upaya sistematis untuk menghindari deteksi petugas. 


Selain alat berat, Satgas juga menyita mesin penyedot pasir dan air yang digunakan untuk operasional penambangan ilegal.


Penertiban ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus sebelumnya. 


Dari keterangan tersebut, Satgas menemukan lokasi baru serta modus penyamaran berbeda yang mengarah pada dugaan keterlibatan seorang warga Desa Perlang berinisial *TY* sebagai pemilik alat berat. Satgas saat ini masih mendalami jaringan, termasuk kemungkinan adanya aktor-aktor lain yang terlibat dalam operasi tambang ilegal tersebut.


Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan. Pengerukan tanah dalam skala besar merusak struktur tanah, meningkatkan risiko erosi, mencemari aliran sungai, hingga meninggalkan lubang tambang yang berbahaya tanpa proses reklamasi. 


Para ahli memperkirakan bahwa pemulihan ekosistem akibat kerusakan seperti ini membutuhkan waktu **10 hingga 20 tahun**, dengan biaya besar dan risiko kerusakan permanen.


Pihak Satgas PKH menegaskan bahwa operasi seperti ini tidak akan berhenti. 


Penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai amanat *Perpres Nomor 5 Tahun 2025*, demi menyelamatkan kawasan hutan negara serta mencegah kebocoran pendapatan negara dari sektor pertambangan yang seharusnya dikelola secara legal dan berkelanjutan. (Mung Harsanto/KBO Babel)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close
close