Breaking News

Ayah Mendiang Prada Lucky Ditahan Denpom Kupang Jelang Sidang Gugatan



KUPANG, Berita Faktanews// — Ayah mendiang Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo, ditahan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (7/1/2026) petang. Penahanan tersebut dibenarkan kuasa hukum Pelda Christian, Cosmas Jo Oko.

“Betul, klien kami ditahan di Denpom Kupang kemarin sore sekitar pukul 16.40 Wita,” kata Cosmas kepada media, Kamis (8/1/2026).

Cosmas menjelaskan, sebelum ditahan, Pelda Christian sempat menolak dijemput oleh sejumlah personel TNI AD di Pelabuhan Tenau Kupang karena meminta surat perintah resmi. Namun, demi menghindari keributan di area pelabuhan, Christian akhirnya bersedia ikut ke markas Denpom Kupang dengan didampingi kuasa hukumnya.

“Saya ikut bersama klien agar situasi tetap kondusif dan tidak mengganggu penumpang di pelabuhan,” ujar Cosmas.
Namun setibanya di Denpom Kupang, Pelda Christian langsung digiring masuk dan ditahan. Cosmas mengaku pihaknya tidak mendapatkan penjelasan resmi terkait alasan penahanan tersebut.

“Kami tidak diizinkan masuk, tidak diberi tahu klien kami ditahan atas dasar tindak pidana apa. Ini terkesan sebagai upaya menjegal klien kami agar tidak bisa menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kupang pada 9 Januari 2026,” tegasnya.

Sidang tersebut, lanjut Cosmas, berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan Pelda Christian terhadap Dandim Rote Ndao, Danrem Kupang, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), hingga Panglima TNI atas dugaan pencemaran nama baik.

Cosmas menilai penahanan kliennya mencederai rasa keadilan dan mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap supremasi hukum. Ia menegaskan perkara yang tengah diperjuangkan kliennya merupakan perkara perdata, bukan pidana.

“Penahanan menjelang sidang gugatan perbuatan melawan hukum ini sangat memalukan. Seolah-olah militer merasa memiliki hukum sendiri,” katanya.

Menurut Cosmas, kliennya saat ini tengah berjuang mencari keadilan atas kematian anaknya, Prada Lucky Namo. Ia menduga penahanan tersebut berkaitan dengan kekecewaan pihak-pihak tertentu karena upaya melindungi para terdakwa kasus penganiayaan Prada Lucky tidak berhasil.

Hingga berita ini diturunkan, Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapatkan respons.

(R01-R12-Red-BFN)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close
close