Breaking News

Mabes Polri Tegaskan Penangkapan Jurnalis R Tak Terkait Profesi



JAKARTA — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) buka suara terkait penangkapan seorang jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali, Sulawesi Tengah, yang sempat menuai sorotan publik. Polri menegaskan, penangkapan tersebut tidak berkaitan dengan profesi R sebagai jurnalis, melainkan murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran kantor tambang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan dugaan keterlibatan R dalam kasus pembakaran, sebagaimana laporan dan perkembangan penyidikan yang ditangani Polres Morowali.

“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi sesuai laporan dan perkembangan dari Polres Morowali,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

Trunoyudo juga memastikan Polri telah berkoordinasi dengan Dewan Pers, khususnya dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, guna memastikan bahwa perkara tersebut bukan perkara jurnalistik.

“Kami telah berkomunikasi dengan Dewan Pers dan menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan aktivitas maupun profesi jurnalistik,” ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi, Mabes Polri juga meminta Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain untuk menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers terkait penangkapan R.

“Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” tambah Trunoyudo.

Diketahui, R ditangkap pada Minggu, 4 Januari 2026. Video penangkapan yang beredar luas di media sosial sempat memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Polres Morowali Klaim Bukti Lengkap

Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa proses penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” tegasnya.

Ia memaparkan, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom molotov, serta rekaman video yang diduga memperlihatkan aksi pelemparan api.

“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” pungkas Zulkarnain. (H.Darwis/KBO Babel)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close
close