Breaking News

Tambang Ilegal Kawasan Hutan Lubuk Besar Terbongkar, ASN KPHP Jadi Tersangka



*PANGKALPINANG —* Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan pertambangan di kawasan hutan negara. Senin, (12/1/2026)

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel secara resmi menetapkan *empat orang tersangka* dalam perkara dugaan *Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)* kegiatan penambangan timah ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah.

Keempat tersangka masing-masing berinisial *HF, YYH, IS*, dan *M*. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas penambangan timah tanpa izin yang berlangsung di *Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP)* Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta *Kawasan Hutan Lindung (HL)* Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda namun saling terkait dalam satu rangkaian kejahatan terorganisir. *YYH dan IS* berperan langsung sebagai pelaku penambangan ilegal di kawasan HP dan HL. Kegiatan ilegal tersebut didukung oleh *HF*, yang menyiapkan serta mengoordinasikan penggunaan alat berat, menampung hasil tambang ilegal, hingga menjualnya melalui pihak lain.

HF juga disebut sebagai pengendali utama operasional alat berat yang digunakan untuk mengeruk timah di kawasan hutan negara. 

Aktivitas ini berjalan sistematis dan terkoordinasi, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian keuangan negara dalam skala besar.

Sementara itu, peran *M*, yang diketahui merupakan *Aparatur Sipil Negara (ASN)* sekaligus *Kepala KPHP Sungai Sembulan*, dinilai sangat krusial. 

Penyidik menemukan adanya tindakan *pembiaran secara sadar* terhadap aktivitas tambang ilegal yang terjadi di wilayah kewenangannya. 

Bahkan, M diduga memanipulasi laporan patroli, seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.

Atas perbuatan para tersangka, penyidik Pidsus Kejati Babel langsung melakukan penahanan selama *20 hari*, terhitung sejak *12 Januari hingga 31 Januari 2026*, di *Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang*.

Dalam perkara ini, penyidik mencatat *kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 89.701.442.371*. Nilai tersebut masih bersifat sementara karena Kejati Babel terus berkoordinasi secara intensif dengan *BPKP* untuk memastikan perhitungan kerugian negara secara final.

Para tersangka dijerat dengan *Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* juncto *Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999* sebagaimana diubah dengan *Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001*, juncto *Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023*, dengan ancaman pidana berat. 

Sebagai alternatif, jaksa juga menyiapkan *pasal subsidiair Pasal 604* dengan konstruksi hukum yang serupa.

Selain menetapkan tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain *14 unit excavator*, *2 unit bulldozer*, berbagai peralatan pendukung penambangan, serta dokumen-dokumen yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. 

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan pembuktian di tahap penuntutan.

Kejati Babel menegaskan, perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya *penambahan tersangka* apabila ditemukan pihak lain yang terlibat dalam pusaran tambang ilegal kawasan hutan Lubuk Besar. (*)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close
close