BANGKA BARAT, SUMSELPOS – Kawasan Air Kadur, di sisi jembatan Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan tajam. Di wilayah yang secara administratif masuk dalam lingkup Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk itu, aktivitas penambangan timah tanpa izin atau ilegal ternyata masih berlangsung ganas dan tak tergoyahkan, meskipun Surat Perintah Kerja (SPK) di lokasi tersebut telah resmi diputus.
Keputusan penghentian operasi yang diambil oleh pemegang konsesi itu didasari alasan keselamatan dan lingkungan. Kawasan Air Kadur dinilai memiliki kondisi geografis yang sangat rawan longsor serta memiliki rekam jejak kelam—sering memakan korban jiwa akibat kecelakaan kerja tambang. Namun, bagi para penambang liar dan pemodalnya, aturan keselamatan maupun keputusan resmi perusahaan seolah hanyalah angin lalu yang tak berarti.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam tim redaksi di lokasi pada Senin (24/5/2026), penambangan liar di sini ternyata berjalan sangat terorganisir, terstruktur, dan berani melawan hukum. Di lapangan terpantau sedikitnya 5 unit alat berat ekskavator (PC) berwarna hijau dan kuning yang hilir mudik mengeruk perut bumi tanpa henti.
Data yang berhasil dihimpun awak media menyebutkan, alat-alat berat tersebut dimiliki oleh sejumlah pengusaha lokal yang identitasnya kini mulai terkuak. Para pelaku utama di balik operasi pembalakan kawasan ini diketahui berinisial Ajag, Sain, dan Hen. Nama-nama ini disebut-sebut sebagai pemodal dan pemilik armada yang menguasai jalannya operasi tambang ilegal di kawasan Air Kadur.
Aparat Sudah Datang, Tapi Tambang Tetap Beroperasi: Di Mana Hukum Berpihak?
Kejanggalan serius tercium kuat di lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat diketahui sudah pernah menyambangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang: keesokan harinya, raungan mesin alat berat kembali terdengar kencang seolah tak ada apa-apa yang terjadi.
Bukan hanya polisi, pada Jumat (22/5/2026) lalu, Satuan Tugas (Satgas) Trisakti juga dilaporkan telah turun langsung ke lokasi guna memberikan imbauan keras agar aktivitas ilegal ini segera dihentikan. Tapi lagi-lagi, imbauan itu hanya menjadi kalimat kosong. Pasir timah terus dikeruk, tanah terus dikikis, dan kerusakan lingkungan kian parah.
Ketidakberdayaan aturan di kawasan ini memicu satu pertanyaan besar yang kini ada di bibir masyarakat: Ada kekuatan apa yang membuat para penambang ini begitu kebal hukum? Mengapa penindakan tak pernah tuntas?
Diduga Ada 'Dekingan' Kakap, Masyarakat Desak Kapolda dan Kejati Turun Tangan
Kelanggengan operasi tambang ilegal ini, di tengah serangkaian upaya penghentian yang dilakukan pemilik lahan maupun aparat di tingkat kabupaten, semakin menguatkan dugaan adanya permainan tersembunyi. Masyarakat dan pemerhati lingkungan menduga kuat aktivitas ini mendapatkan "sinyal hijau" atau perlindungan khusus dari oknum aparat maupun "orang besar" yang berkuasa di balik layar.
Publik pun mulai kehilangan kepercayaan pada penindakan di tingkat bawah, dan kini mendesak institusi hukum tertinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk turun tangan langsung.
Masyarakat menuntut Kepolisian Daerah (Polda) Babel segera mengambil alih kendali operasi penindakan, menindak tegas para pemilik alat berinisial Ajag, Sain, dan Hen, serta menyita kelima unit ekskavator yang beroperasi secara ilegal itu sebagai barang bukti.
Tak kalah penting, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel diminta mengusut tuntas potensi kerugian negara yang timbul akibat pencurian sumber daya alam ini, sekaligus membongkar siapa saja aktor intelektual atau pelindung yang selama ini membentengi keberadaan tambang liar di kawasan Air Kadur.
Ujian nyali dan komitmen penegak hukum kini terbentang luas. Apakah hukum akan ditegakkan setajam silet untuk mengembalikan kehormatan aturan, atau kawasan Air Kadur akan terus dibiarkan porak-poranda oleh keserakahan segelintir orang yang merasa dirinya berada di atas hukum? Jawabannya kini ada di tangan pucuk pimpinan penegak hukum Babel.
(Red/Tim Investigasi)
Tags:
Berita