Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Sidang Disiplin dr Ratna Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kelalaian Profesional

PANGKALPINANG — Sidang dugaan pelanggaran disiplin profesi dokter kembali digelar Majelis Disiplin Profesi (MDP) di salah satu unit kerja Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (18/05/2026). Persidangan yang menghadirkan dr Ratna Setia Asih sebagai pihak teradu itu menyita perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dalam pelayanan medis terhadap pasien anak.

Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dari puluhan personel Polda Kepulauan Bangka Belitung. Situasi tersebut mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara yang dilaporkan Yanto, orang tua almarhum Aldo.

Sejumlah pihak tampak hadir mengikuti jalannya persidangan, mulai dari keluarga almarhum, aktivis perlindungan perempuan dan anak, mahasiswa hingga saksi dari kedua belah pihak. Turut hadir aktivis perlindungan perempuan dan anak Bangka Belitung, Zubaidah, serta Dian Wahyuni dari Lembaga Malpraktik Riau yang mendampingi pihak pengadu.

Sementara itu, dr Ratna hadir didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari advokat Hangga Oktafandany, S.H., dan Gerry Detriyadi, S.H., bersama sejumlah saksi ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan.

Majelis sidang sendiri terdiri dari unsur profesi dan hukum, yakni Dr. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H., dr. Eddi Junaidi, Sp.OG, M.Kes., S.H., dr. Efren Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, SH MH(Kes), serta Dr. dr. Prasetyo Edi, Sp.BTKV, SH, MH.

Dalam keterangannya usai sidang, kuasa hukum dr Ratna, Gerry Detriyadi, menegaskan bahwa kondisi komplikasi maupun kerugian yang dialami pasien tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai akibat langsung dari tindakan medis yang dilakukan kliennya.

Menurut Gerry, saat peristiwa terjadi dr Ratna sebenarnya berada di luar jadwal dinas dan tengah menjalani hari libur. Namun, sebagai dokter spesialis anak yang dihubungi dokter jaga rumah sakit, dr Ratna tetap datang untuk memberikan penanganan medis terhadap pasien.

“Klien kami tetap hadir memberikan pelayanan medis meskipun sedang tidak bertugas. Itu merupakan bentuk tanggung jawab profesional sebagai dokter,” ujar Gerry.

Ia juga menegaskan seluruh tindakan medis yang dilakukan telah sesuai standar profesi kedokteran dan prosedur operasional yang berlaku di rumah sakit. Karena itu, pihaknya menilai tidak terdapat unsur kelalaian profesional atau *professional negligence* dalam perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum meminta agar penilaian terhadap kasus ini dilakukan secara objektif berdasarkan fakta medis serta pendapat ahli, bukan karena asumsi maupun tekanan opini publik yang berkembang.

Di sisi lain, pihak pengadu berharap majelis mampu mengungkap secara terang proses pelayanan medis yang diterima almarhum Aldo sebelum meninggal dunia. Keterangan dari para saksi dan ahli dinilai menjadi bagian penting dalam mengurai fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Hingga sidang ditutup, Majelis Disiplin Profesi belum menyampaikan apakah perkara akan berlanjut ke agenda pemeriksaan tambahan atau langsung memasuki tahapan pembacaan putusan.

Kasus ini masih menjadi perhatian luas masyarakat Bangka Belitung karena menyangkut dugaan pelanggaran disiplin profesi dalam pelayanan kesehatan. Publik kini menunggu sikap dan keputusan majelis terhadap perkara yang telah memantik perhatian berbagai kalangan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas pemberitaan. (KBO Babel)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan