Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Keributan di Pulau Lampu Belum Tuntas, PT Timah Dipertanyakan atas Dugaan Pelanggaran Mitra Binaan

BELINYU – Lebih dari sepekan pasca-insiden keributan antara warga dan pekerja tambang di perairan Pulau Lampu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, belum terlihat langkah konkret maupun tindakan tegas dari PT Timah terhadap mitra binaannya yang diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah yang diizinkan. Jum'at, 12/6/2026)

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/6/2026) tersebut memicu perhatian masyarakat karena melibatkan ponton CV binaan PT Timah milik bos timah Akbar, salah satu mitra operasional yang bekerja di bawah skema kemitraan dengan PT Timah. 

Hingga Kamis (11/6/2026), belum ada kejelasan hasil evaluasi ataupun penertiban terhadap aktivitas yang dipersoalkan warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh redaksi jejaring media KBO Babel, aktivitas ponton tersebut diduga berlangsung di luar batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah serta berada di luar ruang lingkup Rencana Kerja (RK) yang telah disetujui. 

Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan operasional pertambangan.

Dalam tata kelola pertambangan, setiap mitra yang bekerja di bawah izin PT Timah wajib mematuhi titik koordinat penambangan yang telah ditetapkan. 

Operasi di luar wilayah IUP maupun di luar RK dapat berimplikasi pada penghentian kegiatan, pencabutan kerja sama, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di sektor pertambangan.

Tidak hanya persoalan lokasi penambangan, dugaan lain yang turut menjadi sorotan adalah pengelolaan hasil produksi. 

Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi penyetoran hasil tambang yang diperoleh dari lapangan. Dugaan tersebut menguat setelah muncul informasi bahwa selain mengoperasikan ponton, pihak CV mitra PT Timah milik bos timah Akbar juga disebut-sebut memiliki gudang penampungan pasir timah pribadi yang berada di kediamannya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan PT Timah terhadap mitra binaannya. 

Sebagai pemegang IUP dan pihak yang memberikan ruang kerja kepada mitra, PT Timah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai ketentuan hukum, batas wilayah kerja, serta mekanisme pelaporan dan penyetoran hasil produksi.

“Kalau memang ada pelanggaran, PT Timah harus bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Apalagi persoalan ini sudah memicu konflik di lapangan dan menjadi perhatian publik,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pengamat pertambangan menilai, dugaan operasi di luar wilayah izin tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. 

Selain berpotensi merugikan negara dan perusahaan pemegang izin, aktivitas semacam itu juga dapat menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat pesisir yang selama ini terdampak langsung oleh kegiatan pertambangan laut.

Publik kini menunggu langkah konkret PT Timah untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut. 

Pemeriksaan dinilai perlu mencakup titik koordinat operasional ponton, kesesuaian dengan RK yang berlaku, volume produksi yang dihasilkan, hingga alur distribusi dan penyetoran bijih timah yang diperoleh dari lokasi tambang.

Jika terbukti terdapat pelanggaran, masyarakat mendesak agar PT Timah tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan kemitraan yang berlaku. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kredibilitas perusahaan, menegakkan tata kelola pertambangan yang baik, serta memberikan pesan bahwa tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Timah maupun pihak CV milik bos timah Akbar terkait dugaan aktivitas di luar IUP, dugaan pelanggaran RK, serta berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat. 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. (KBO Babel)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan