Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Bang Doi Disebut Mangkir Dua Kali dari Klarifikasi Polisi, Kabid Humas Polda Babel Tegaskan Ada Mekanisme Hingga Upaya Paksa

PANGKALPINANG – Penyelidikan dugaan persoalan transaksi jual beli emas yang ditangani *Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung* terus menunjukkan perkembangan. Penyidik kini secara bertahap memanggil sejumlah pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa yang dilaporkan *Neli,* sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta secara utuh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Selasa (28/7/2026)

Perkembangan terbaru yang diperoleh jejaring media KBO Babel mengungkap bahwa *Dodi Hendriyanto* alias *Bang Doi*, yang dikenal sebagai Pimpinan Redaksi Jejaring Media Radak, disebut belum memenuhi dua kali panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.

Informasi tersebut diperoleh redaksi dari kuasa hukum pelapor, Aswadi, dan diperkuat oleh sumber internal di lingkungan Polda Kepulauan Bangka Belitung yang mengetahui jalannya proses penyelidikan. 

Hingga saat ini, proses hukum sendiri masih berada pada tahap penyelidikan sehingga penyidik masih terus mengumpulkan keterangan, dokumen, maupun alat bukti yang diperlukan.

Menurut *Aswadi,* surat panggilan pertama tidak dikirim melalui perantara, melainkan diserahkan langsung kepada *Bang Doi*. Ia memastikan surat tersebut diterima sendiri oleh yang bersangkutan.

Namun, respons yang diterimanya justru di luar dugaan. Aswadi mengaku Bang Doi secara tegas menyampaikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik.

"Kalau polisi yang perlu, biar polisi yang datang ke saya. Saya tidak akan datang memenuhi panggilan penyidik," ujar Aswadi menirukan pernyataan yang menurut pengakuannya disampaikan langsung oleh Bang Doi.

Pernyataan tersebut, menurut Aswadi, kemudian disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari informasi terkait proses pemanggilan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima KBO Babel dari sumber di lingkungan Ditreskrimsus Polda Babel, penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan kedua setelah Bang Doi tidak hadir memenuhi panggilan pertama.

Petugas selanjutnya mendatangi kediaman Bang Doi untuk menyampaikan surat panggilan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan penghuni rumah, Bang Doi sedang berada di Palembang karena menjalani pengobatan. 

Kondisi tersebut menyebabkan surat panggilan kedua belum dapat diterima secara langsung oleh yang bersangkutan.

Meski demikian, sumber tersebut menegaskan bahwa ketidakhadiran seseorang yang dipanggil tidak otomatis menghentikan proses penyelidikan. 

Penyidik tetap bekerja mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi lainnya, serta melaksanakan seluruh tahapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Untuk memastikan mekanisme yang ditempuh penyidik apabila seseorang tidak memenuhi panggilan klarifikasi, pada Senin (27/7/2026), tim KBO Babel meminta penjelasan langsung kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung (Kabid Humas), Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Menurut Agus, setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penyidik akan bersikap profesional. Jika panggilan pertama dan kedua sudah diterbitkan kemudian yang bersangkutan tidak hadir, maka mekanisme selanjutnya adalah menerbitkan panggilan ketiga. Apabila tahapan tersebut sudah ditempuh, penyidik dapat melakukan upaya membawa secara paksa sesuai prosedur yang berlaku," tegas Agus.

Kabid Humas menambahkan, mekanisme tersebut merupakan prosedur umum yang berlaku dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan, tanpa membedakan latar belakang profesi ataupun jabatan seseorang.

Dalam kesempatan itu, Agus juga mengingatkan bahwa profesi apa pun, termasuk wartawan, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. 

Apabila dalam suatu perkara terdapat dugaan adanya pihak yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, membantu, ataupun menganjurkan terjadinya suatu tindak pidana, maka penyidik akan menilai berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai penyertaan dalam KUHP Baru mencakup pelaku langsung, pihak yang menyuruh melakukan, pihak yang turut serta melakukan, hingga pihak yang sengaja menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana melalui pemberian, ancaman, penyesatan, atau penyalahgunaan kekuasaan. 

Namun, seluruh ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian, dan mekanisme peradilan sesuai hukum yang berlaku.

Di sisi lain, laporan yang diajukan Neli terkait dugaan persoalan transaksi pembelian emas hingga kini masih berstatus penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung. 

Artinya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan belum menetapkan kesimpulan akhir maupun status hukum para pihak yang dimintai klarifikasi.

KBO Babel juga telah berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Bang Doi mengenai alasan ketidakhadirannya dalam memenuhi panggilan penyidik, termasuk meminta penjelasan atas informasi yang menyebut dirinya belum memenuhi dua kali panggilan klarifikasi.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Bang Doi selaku Pimpinan Redaksi Jejaring Media Radak belum memberikan tanggapan ataupun jawaban atas konfirmasi yang disampaikan redaksi KBO Babel.

Dengan masih berlangsungnya proses penyelidikan, publik kini menantikan langkah lanjutan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam mengungkap secara terang perkara yang dilaporkan tersebut. 

Kepolisian sendiri menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara profesional, objektif, berdasarkan alat bukti yang sah, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak sampai adanya kepastian hukum. (Aas Asrori/KBO Babel)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan