PANGKALPINANG, LAPORPAK.CO.ID - Suasana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang pada Selasa (19/9/2023) lalu, menjadi sangat emosional ketika Bong Ming Ming, Wakil Bupati Bangka Barat, memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus. Air mata mengalir dari matanya saat ia berdiri di persidangan setelah memberikan kesaksian yang sangat penting.
Kasus ini menjerat sejumlah terdakwa, antara lain Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Anshori, dan Ariandi Pramana alias Bom Bom. Sebelumnya, hakim yang memimpin persidangan telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil Bupati Bangka Barat, Sukirman, dan Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, untuk memberikan kesaksian dalam kasus tersebut.
Sukirman dan Bong Ming Ming adalah bagian dari Panitia Pertimbangan Landform (PPL) program redistribusi lahan transmigrasi Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Keduanya diminta untuk memberikan kesaksian tentang peran mereka dalam program tersebut.
Ketika Bong Ming Ming memberikan kesaksian, suasana menjadi sangat haru. Ia, yang mengenakan baju batik lengan panjang, menyalami para terdakwa satu per satu setelah memberikan kesaksian. Namun, saat itulah air mata mengalir dari matanya, dan ia mulai menangis terisak. Kemudian, Bong Ming Ming berjalan keluar ruang persidangan bersama rombongannya.
Dalam pernyataannya, Bong Ming Ming mengungkapkan alasan di balik air matanya yang mengalir setelah persidangan. Ia mengaku merasa sedih melihat mantan bawahannya harus duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa. Kesaksian Bong Ming Ming di persidangan berlangsung sekitar dua jam.
Pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa berkisar seputar perannya dalam program transmigrasi Kecamatan Jebus. Pertanyaan tersebut mirip dengan yang diajukan kepada pejabat lainnya, seperti Sekda Muhammad Soleh dan mantan Kepala Dinas Pertanian Megawati. Mereka dimintai keterangan mengenai tugas Panitia Pertimbangan Landform (PPL), rapat PPL, dan penandatanganan berita acara.
Bong Ming Ming menjawab dengan jujur, mengklarifikasi bahwa ia tidak memiliki wewenang untuk memberikan protes atau menambah objek lahan transmigrasi yang ditentukan oleh tim penelitian lapangan. Ia menegaskan bahwa patokannya adalah hasil kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim penelitian lapangan yang bertanggung jawab atas masalah teknis.
Selama persidangan, Bong Ming Ming juga mencatat bahwa ia selalu mengingatkan tim Panitia Pertimbangan Landform (PPL) untuk bekerja sesuai aturan dan memastikan tidak ada sengketa terkait objek tanah yang ditentukan.
Selanjutnya, majelis hakim mempertanyakan proses penandatanganan ribuan Berita Acara (BA) hasil rapat PPL yang melibatkan terdakwa. Bong Ming Ming menjelaskan bahwa sebelum menandatangani BA, ia berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk bagian hukum setda dan BPN. Namun, ia mengaku bahwa penandatanganan BA didasarkan pada keterangan dari Janto Simanjuntak, mantan Kepala BPN Kabupaten Bangka Barat, tanpa verifikasi yang mendalam.
Kehadiran Bong Ming Ming di persidangan juga memberikan wawasan tentang dinamika permasalahan lahan transmigrasi di Desa Jebus dan sekitarnya. Ia menekankan pentingnya menjaga kepatuhan terhadap aturan dan memastikan tidak ada masalah teknis di lapangan.
Saat ditanya mengapa para terdakwa harus hadir di persidangan, Bong Ming Ming mengatakan bahwa ia hanya memahami bahwa ada masalah terkait kelebihan sekitar 105 persil sertifikat lahan. Penuntut umum membawa para terdakwa ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan permasalahan sertifikat tersebut.
Kesaksian Bong Ming Ming dalam persidangan ini menjadi momen emosional yang menggambarkan kompleksitas kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus. Air matanya yang berlinang menunjukkan betapa beratnya situasi ini, di mana seorang pejabat publik harus memberikan kesaksian tentang masalah korupsi yang melibatkan rekan-rekannya. Kasus ini akan terus menjadi sorotan masyarakat, dan hasil persidangan akan sangat diantisipasi. (Redaksi)