Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Lapor Pak ! Mediasi Sukses Penyelesaian Sengketa Informasi di Kepulauan Bangka Belitung


Bangka Belitung, LaporPak.Co.Id (21 September 2023) - Hari ini, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) mencatat tonggak bersejarah dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis, tanggal 21 September 2023, dihadiri oleh pihak-pihak yang terlibat, diputuskan hasil mediasi yang mengakhiri pertikaian sengketa Informasi antara Adityawarman sebagai pemohon dengan PPID Utama Kabupaten Bangka Selatan sebagai termohon.

Sengketa informasi ini berakar pada permintaan Adityawarman untuk memperoleh informasi terkait dengan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Anggaran Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan selama bulan Januari hingga Desember tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang menurut Undang-undang Keterbukaan Informasi (KI) Nomor 14 Tahun 2008 bukan Informasi ‘Dikecualikan’.

Mediasi ini merupakan tahap lanjutan dari proses yang dimulai pada tanggal 7 September 2023, ketika para pihak memutuskan untuk mencari solusi damai melalui mediasi. Pada tanggal 19 September 2023, mediasi kedua dilaksanakan dengan mediator Majelis Komisioner KI Babel, Rikky Fermana. Hasilnya adalah kesepakatan yang mencakup beberapa poin penting:

1. Termohon, dalam hal ini PPID Kabupaten Bangka Selatan, bersedia untuk memberikan atau menyampaikan informasi yang diminta oleh pemohon, Adityawarman, berupa SPJ dan LPJ Anggaran Biaya Penunjang Operasional Bupati Bangka Selatan selama periode yang diminta.

2. Pihak termohon sepakat untuk tidak mengulang permintaan informasi yang sama setelah permintaan awalnya diajukan.

3. Kedua belah pihak menyetujui untuk mengakhiri sengketa informasi ini secara damai.

4. Informasi yang diminta harus disampaikan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja, yang dihitung sejak tanggal 19 September 2023.

Kesepakatan ini diwujudkan dalam bentuk berita acara mediasi yang dibuat secara tertulis pada tanggal 19 September 2023 dan dibacakan di hadapan semua pihak yang terlibat. Semua pihak sepakat dan menyetujui kesepakatan tersebut sebagai langkah menuju penyelesaian yang adil dan akhir dari sengketa ini.

Putusan mediasi yang dicapai berdasarkan kesepakatan para pihak adalah final dan mengikat sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang No. 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam proses ini, mediator menyampaikan kesepakatan mediasi kepada Majelis Komisioner yang bertanggung jawab atas penyelesaian sengketa informasi.

Majelis Komisioner Sidang KI Babel akhirnya memerintahkan kepada pemohon, Adityawarman, dan termohon, PPID Kabupaten Bangka Selatan, untuk mematuhi dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kesepakatan mediasi yang telah disepakati bersama. (Penulis ; Zulfikar, Editor : Jefri)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan