Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Menteri ESDM RI Tetapkan 47 Jenis Komoditas Tambang sebagai Mineral Kritis




JAKARTA - Pada 14 September 2023, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Arifin Tasrif, menandatangani Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 296.K/MB.01/MEM.B/2023 yang menetapkan sejumlah komoditas tambang dalam klasifikasi mineral kritis. Keputusan tersebut segera mulai berlaku setelah tanggal penetapan tersebut.

Sebanyak 47 jenis komoditas tambang telah dimasukkan dalam klasifikasi mineral kritis, yang menjadi fokus utama pemerintah dalam mengawasi dan mengelola sumber daya mineral yang sangat penting bagi perekonomian dan industri nasional. Berikut adalah daftar lengkap 47 jenis komoditas tambang yang tercakup dalam klasifikasi mineral kritis:

1. Alumunium: Bauksit
2. Antimoni: Antimoni
3. Barium: Barit
4. Berilium: Berilium
5. Besi: Bijih besi, Pasir besi
6. Bismut: Bismut
7. Boron: Boron
8. Kadmium: Cadmium
9. Feldspar: Feldspar
10. Fluorspar: Fluorspar
11. Fosfor: Fosfat
12. Galena: Galena
13. Galium: Galium
14. Germanium: Germanium
15. Grafit: Grafit
16. Hafnium: Hafnium
17. Indium: Indium
18. Kalium: Kalium
19. Kalsium: Kalsium
20. Kobal: Kobal
21. Kromium: Kromit
22. Litium: Litium
23. Logam Tanah Jarang: Logam Tanah Jarang
24. Magnesium: Magnesium
25. Mangan: Mangan
26. Merkuri: Sinabar
27. Molibdenum: Molibdenum
28. Nikel: Nikel
29. Niobium: Niobium
30. Palladium: Palladium
31. Platinum: Platina
32. Ruthenium: Ruthenium
33. Selenium: Selenium
34. Seng: Seng
35. Silika: Pasir Kuarsa, Kuarsit, Kritstal Kuarsa
36. Sulfur: Belerang
37. Skandium: Skandium
38. Stronsium: Stronium
39. Tantalum: Tantalum
40. Telurium: Telurium
41. Tembaga: Tembaga
42. Timah: Timah
43. Titanium: Titanium
44. Torium: Torium
45. Wolfram: Wolfram
46. Vanadium: Vanadium
47. Zirkon: Zirkon

Klasifikasi mineral kritis ini bertujuan untuk menjamin pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian, pertahanan, dan keamanan nasional. Dengan mengidentifikasi komoditas-komoditas ini sebagai mineral kritis, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga dan mengelola sumber daya mineral yang sangat penting bagi pembangunan negara. (Sumber : KBO-Babel, Editor : Lapor Pak)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan