Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

TikToker Kontroversial Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Konten Makan Kulit Babi dengan Bismillah


Jakarta, LaporPak.Co.Id - TikToker terkenal, Lina Mukherjee, telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama yang terkait dengan pembuatan konten makan kulit babi. Lina, yang juga selebgram di Instagram, dengan nama asli Lina Luthfiawati, membagikan video di akun TikTok miliknya, @Linamukherjee_, di mana dia terlihat makan kulit babi sambil mengucapkan kalimat bismillah.

Vonis terhadap Lina Mukherjee dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang diketuai oleh Romi Sinatra. Selain hukuman penjara dua tahun, Lina juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Pembacaan vonis terhadap Lina Mukherjee dilakukan pada Selasa (19/9/2023). Putusan ini mencerminkan seriusnya kasus ini, terutama dalam konteks keberagaman agama di Indonesia.

Dalam putusan majelis hakim, faktor yang memberatkan vonis terhadap Lina Mukherjee adalah tindakannya yang telah meresahkan masyarakat beragama Islam di dunia maya. Konten yang ia bagikan dapat berdampak buruk pada generasi muda yang mungkin akan meniru perbuatannya.

Sebagai bagian dari putusan tersebut, barang bukti berupa kartu SIM dan ponsel iPhone, bersama dengan akun TikTok milik Lina Mukherjee, disita dan dimusnahkan.

Saat mendengar vonis tersebut, Lina tampak santai dan menerima hukuman dengan lapang dada. Dia mengaku sudah pasrah sejak kasus ini mencapai tahap P21, ketika dia ditahan oleh pihak kepolisian.

"Sudah pasrah, karena dari P21 aku juga sudah disel, jadi tinggal menjalani beberapa bulan lagi aja," ujar Lina Mukherjee.

Lina menyatakan ketulusan hatinya terkait vonis tersebut dan menyatakan bahwa dia sudah tidak sabar untuk bisa berkumpul lagi dengan keluarganya setelah keluar dari penjara.

Terkait dengan kemungkinan banding, Lina mengatakan bahwa selama tujuh hari pertimbangan, dia akan berkoordinasi dengan keluarganya dan kuasa hukumnya untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Lina Mukherjee dijerat dengan pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor M. Syarif Hidayat menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang atas vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta yang dijatuhkan kepada Lina Mukherjee.

Menurut kuasa hukum tersebut, vonis ini adalah bukti bahwa hukum di Indonesia tetap berlaku, serta menegaskan pentingnya kebebasan beragama. Hukuman tersebut tidak hanya merupakan pembalasan terhadap Lina, tetapi juga menjadi pesan bagi semua individu untuk menjaga sensitivitas dalam konten yang dibagikan di platform media sosial. (Sumber : Tribun Sumsel, Editor : Lapor Pak)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan