Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Kisah Horor Ayah Kandung: Penganiayaan Brutal Terhadap Anak Sendiri


Bangka Barat - Kejadian tragis mengguncang Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, saat seorang ibu rumah tangga nekat kabur dari rumahnya untuk melarikan diri dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, apa yang terjadi selanjutnya benar-benar mengerikan. Suaminya yang berinisial HYI (40) justru melepaskan amarahnya kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur, setelah istrinya pergi. Peristiwa penganiayaan ini membuka luka dalam yang tak akan mudah sembuh.

Kejadian mengerikan ini terjadi pada Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah keluarga mereka sendiri. HYI, dalam keadaan emosi dan gelap mata, menangkap anaknya yang masih belia di rumah seorang teman ibunya. Apa yang terjadi selanjutnya, sungguh mengerikan dan tidak patut terjadi dalam sebuah keluarga.

HYI mengeksekusi kekerasan terhadap anaknya sendiri dengan kejam. Dia menyeret, membanting, memukuli, bahkan menggunakan sebuah alat berupa tombak udang untuk mengayunkan ke arah kepala anaknya yang tak berdaya. Tindakan kejam ini membuat anak yang bernama Her mengalami luka memar, luka tusukan di bagian kepala, luka bakar di punggung dan lengan, serta trauma berat yang akan menghantuinya selamanya.

Namun, ketakutan Her belum berakhir di sana. Setelah menganiayanya, pelaku mengikat korban dan bahkan mencoba membakarnya. Beruntung, nyawa Her berhasil terselamatkan dari bahaya maut tersebut. Kekerasan yang dilakukan oleh ayah sendiri ini telah menciptakan luka fisik dan psikis yang mendalam pada Her, yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orangtuanya.

Unit Reskrim Polsek Jebus merespons dengan cepat terhadap kasus ini. Pada Jumat (6/10/2023) pukul 00.30 WIB, mereka berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Tim penyidik bergerak dengan cepat untuk mencari informasi terkait keberadaan pelaku.

Pukul 01.00 WIB, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumah seorang warga di Desa Teluk Limau. Tanpa menunggu waktu, mereka segera mengamankan pelaku. Pelaku, tanpa penyesalan, mengakui perbuatannya yang mengerikan tersebut.

Kepolisian melakukan langkah selanjutnya dengan mengamankan HYI ke Polsek Jebus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah sering melakukan KDRT. Istrinya pergi dari rumah, dan anak mereka menjadi pelampiasan atas kekejaman yang ia alami. Pelaku berharap dengan menganiaya anaknya, istrinya akan kembali pulang.

Namun, pelaku harus menanggung konsekuensi dari perbuatannya yang keji ini. HYI dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Atas perbuatannya, ia menghadapi hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kejadian ini adalah pengingat yang mengerikan tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan perlindungan terhadap korban KDRT. Semoga Her bisa pulih dari luka-luka ini dan mendapatkan dukungan yang ia butuhkan untuk memulihkan diri dari trauma yang mendalam. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan