Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Lapor Pak ! Kesal Ditinggal Istri Ayah Kandung Tega Aniaya Anak Sendiri Dengan Sajam


Teluk Limau,LaporPak.Co.Id (Bangka Barat) - Sebuah kejadian mengerikan terjadi di Kabupaten Bangka Barat, di mana seorang anak di bawah umur berinisial Her menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial HYI, yang berusia 40 tahun dan merupakan warga Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah seorang rekan ibu korban. HYI, yang merupakan ayah kandung korban, datang ke rumah tersebut dan segera menganiaya anaknya secara membabi buta. Penganiayaan ini melibatkan tindakan brutal seperti menyeret, membanting, memukul, dan bahkan menggunakan alat berupa senjata tajam serupa tombak udang untuk menghantam kepala korban.

Kapolsek Jebus, AKP Yudha Prakoso, menjelaskan bahwa korban saat itu sedang berada di rumah rekan ibunya ketika pelaku datang dan menyerangnya. Kekejaman ini membuat korban mengalami luka memar, luka tusukan di bagian kepala, serta luka bakar di punggung dan lengan. Selain itu, korban juga mengalami trauma berat akibat pengalaman mengerikan ini.

Setelah peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus segera mengambil tindakan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan kasus ini melibatkan kerja keras polisi dalam mencari informasi terkait keberadaan pelaku.

Pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumah seorang warga di Desa Teluk Limau. Selanjutnya, pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jebus. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dalam penganiayaan terhadap anaknya sendiri.

Diketahui bahwa pelaku, HYI, sering melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, yang akhirnya membuat istrinya meninggalkan rumah. Anak mereka, korban Her, menjadi korban pelampiasan emosi pelaku akibat kepergiannya. Pelaku menganiaya anaknya dengan harapan agar istrinya kembali pulang ke rumah.

HYI kini dihadapkan pada hukuman yang tidak ringan. Ia akan dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang dikombinasikan dengan pasal 76 C dan pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan peran yang harus dimainkan oleh aparat penegak hukum dalam menindak tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur, terutama yang dilakukan oleh anggota keluarga mereka. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah dan mengatasi kasus-kasus serupa yang merugikan anak-anak dan membawa dampak psikologis yang serius bagi mereka. (Sumber : BangkaPos, Editor : Lapor Pak)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan