Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung – Sebuah kisah tragis mewarnai hari-hari di Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, ketika seorang warga yang identitasnya dirahasiakan (NR) menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan kebutaan permanen. Kejadian ini memaksa korban dan keluarganya untuk mencari keadilan dan perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Babel.
Pada tanggal 13 Desember 2023, korban dan keluarganya, didampingi oleh Kepala UPTD PPA Bangka Barat, Bapak Afta, dan Advokat Pendamping UPTD PPA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Filda Indarti, SH, serta pejabat dari Dinas Kesehatan Provinsi, Dr. Andri Nurtito Mars, dan Sekretaris TP PKK Kepulauan Bangka Belitung, Hasuna Eriyanti SE, MM, mengajukan permohonan ke LPSK Babel.
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh korban dan saksi yang diwakili oleh adik korban (KR). Adik korban menyertakan dokumen-dokumen penting, seperti laporan kepolisian, KTP, kartu keluarga, kronologi kejadian, formulir permohonan, serta biaya rumah sakit selama pasca kejadian. Semua berkas itu menjadi bukti kuat dan lengkap yang mendukung kasus tragis ini.
Keluarga korban diterima oleh petugas kantor penghubung LPSK Bangka Belitung, Sapta Qodria Muafi, SH. Sapta memastikan bahwa permohonan telah diterima dan segera dikirimkan ke LPSK RI untuk segera diproses.
Sapta menjelaskan, "Kami sebagai petugas di Bangka Belitung langsung mengirimkan permohonan ke LPSK RI dan telah menyampaikan permohonan ini ke Biro Penerimaan Permohonan (BPP) pusat."
Korban dan keluarganya berharap bahwa lembaga perlindungan ini dapat memberikan keadilan yang mereka butuhkan, tidak hanya secara medis tetapi juga perlindungan psikologis dan sosial. Proses hukum ini diharapkan bisa membuka mata masyarakat terhadap kekerasan yang tak manusiawi dan mendorong pihak berwenang untuk bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan.
Dalam menghadapi tragedi ini, korban dan keluarganya menunjukkan keberanian dan keputusan untuk memperjuangkan hak mereka. Kasus ini menjadi cermin kebutuhan akan sistem keadilan yang dapat memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Semoga LPSK dapat memberikan keadilan yang mereka cari dan memberikan dorongan bagi perubahan dalam melindungi masyarakat dari kekerasan yang tak termaafkan. (Penulis : Zulfikar, Editor : Adinda)