Belitung Timur (Beltim) - Mapolres Belitung Timur menjadi saksi ketika Kepolisian, di bawah pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Kurniatan, S.I.K, melakukan konferensi pengungkapan kasus pencurian yang melibatkan terduga pelaku Warga Negara Asing (WNA). Konferensi tersebut berlangsung pada Rabu, 13 Desember 2023, di joglo Patriatama Polres Beltim.
Kepala Polres Beltim, AKBP Arif Kurniatan, menyampaikan keterangan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan status tersangka, yang ternyata merupakan seorang relawan UNHCR. Kasus ini, yang diduga melibatkan sindikat, masih dalam tahap penyelidikan mendalam, dan pelaku akan diperlakukan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Konferensi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Fatah Meliana, S.I.K, M.H, Kasih Humas Polres Beltim, Ipda Jerry Saputra Tandaru, S.H,. M.H, KBO Satreskrim Polres Beltim, Ipda M. Alimin, S.E, Kanit Pidum Polres Beltim, Ipda Ahmad Rizky Siregar, S.Trk, dan anggota Polres Beltim.
Menurut Kapolres Beltim, status tersangka yang merupakan WNA menuntut kerjasama dengan pihak imigrasi dan Interpol untuk mendalami kasus ini. Hal ini menunjukkan seriusnya aparat keamanan dalam menangani kejahatan di wilayah hukum Polres Beltim.
Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Fatah Meliana, menjelaskan bahwa tindak pidana yang terungkap adalah pencurian penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana dan 480 Ayat (1) KUHPidana. Dasar laporan diterima dari Polisi Nomor LP/B/70/XII/SPKT/Polres Belitung Timur/Polda Bangka Belitung pada Jumat, 8 Desember 2023, dengan waktu kejadian pada Jumat, 1 Desember 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kejadian berlangsung di toko Suwarna Baru di Dusun Lipat Kajang III Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Korban, Anitia Caecilia alias Nichin, kehilangan 3 kalung emas yang dicuri oleh dua orang terduga pelaku WNA. Identitas pelaku adalah Shabah Khader Esmail alias Shobah (45) dari Yaman dan Youssef Alomar alias Youssef (54) dari Suriah.
Proses pengungkapan ini berhasil setelah Sat Reskrim Polres Beltim mendapat informasi tentang keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah hukum Polresta Pangkal Pinang. Dalam upaya penangkapan, Polres Beltim berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Dit Krimum Polda Babel, Imigrasi Pangkalpinang, dan Korwas Pangkalpinang.
Hasilnya, ketiga WNA tersebut berhasil diamankan di SwissBell Hotel, Jln. Jendral Sudirman, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian dan perlengkapan pribadi, 19 lembar uang pecahan 100 Dolar Amerika, 1 unit handphone Samsung Galaxy A51, dan mobil Avanza berplat BN 1902 FL.
Modus operandi yang digunakan tergolong unik, di mana pelaku menunjuk beberapa jenis kalung emas untuk ditimbang, dan saat pemilik toko sedang sibuk menimbang, mereka dengan cepat mengambil kalung emas tersebut dan menyembunyikannya di dalam tas selempang.
Polres Beltim menekankan bahwa mereka akan terus menindak pelaku kejahatan di wilayah hukumnya dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai instansi terkait guna menangani kasus ini dengan baik.
Kasus ini memberikan peringatan bahwa tindak kejahatan dapat melibatkan pelaku dari berbagai latar belakang, termasuk WNA. Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan kerjasama antarlembaga yang efektif dalam menanggapi dan menangani tindak pidana lintas wilayah. Polres Beltim berharap bahwa keberhasilan ini dapat memberikan rasa aman dan keadilan kepada korban serta masyarakat di wilayah Belitung Timur. (Penulis : Gerry Irsa, Editor : Iwan Gabus)