Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Lapor Pak ! Skandal Korupsi Dana Desa Balunijuk, Terdakwa Mardiana Dituntut Dua Tahun Penjara dan Denda



Pangkalpinang - Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjadi saksi atas rangkaian sidang perkara korupsi dana kas Desa Balunijuk yang menimpa terdakwa Mardiana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mardiana dengan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta. Tidak hanya itu, JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp171 juta. Tuntutan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Senin (29/1/2024).

Perkara ini berawal dari tindakan yang diduga dilakukan oleh Mardiana selaku Kaur Keuangan Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka selama periode tahun anggaran 2021 hingga 31 Maret 2023. 

Mardiana dituduh melakukan penarikan keuangan Desa Balunijuk di Bank Sumsel Babel tanpa sepengetahuan Kepala Desa (Kades) dan tanpa pencatatan yang benar. Tindakan ini melanggar regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, Mardiana juga diduga melakukan pemalsuan nilai tanda bukti pengeluaran uang (kwitansi) yang terinput dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta tidak menyetorkan sisa kas tunai dan tidak menyerahkan saldo kas tunai per 31 Maret 2023. 

Seluruh tindakan tersebut, menurut penyidik, bertentangan dengan peraturan yang mengatur pengelolaan keuangan desa.

Dalam persidangan, Mardiana menyatakan akan memberikan pembelaan secara tertulis pada persidangan selanjutnya. 

Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berlangsung, dan pihak terdakwa berhak untuk memberikan pembelaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam tuntutan yang diajukan, JPU menekankan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh Mardiana merugikan keuangan negara sekitar Rp317 juta. 

Sebagai respons, terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair. Selain itu, terdakwa juga dikenakan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai dakwaan subsidiair.

Proses persidangan ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. 

Dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada Mardiana, diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi pengelolaan keuangan publik.

Tindak pidana korupsi seperti ini juga memunculkan kesadaran pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan desa. 

Keterlibatan semua pihak, baik aparat desa maupun masyarakat, dalam mengawasi dan memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan dan tujuan yang telah ditetapkan menjadi kunci dalam mencegah kasus korupsi serupa di masa depan.

Pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara. 

Hanya dengan upaya bersama yang konsisten, Indonesia dapat menuju arah yang lebih baik dalam pemberantasan korupsi dan pembangunan yang berkelanjutan. (KBO-Babel)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan