Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Kuasa Hukum Irfan Suryanagara Bongkar Kejanggalan Kasus 13 Sertifikat, Pertanyakan Dasar Penahanan 81 Hari

JAKARTA — Polemik perkara hukum yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, kembali mencuat ke publik. Setelah kliennya harus mendekam selama 101 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, kuasa hukum Irfan, Dr. Endang, SH, MH, akhirnya buka suara dan membeberkan sejumlah kejanggalan yang menurutnya terjadi dalam proses penanganan perkara tersebut. Jum'at (29/5/2026)

Kepada jejaring redaksi media KBO Babel saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Jumat (29/5/2026), Endang menilai terdapat banyak pertanyaan besar dalam kasus dugaan penggelapan 13 sertifikat tanah serta sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialamatkan kepada kliennya.

Menurut Endang, perkara tersebut seharusnya dilihat secara objektif berdasarkan fakta hukum yang muncul sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Salah satu hal yang paling disorotinya ialah status 13 sertifikat tanah yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut.

*Dalam perkara sebelumnya yg sudah inkracht obyek dan materi perkara  sudah disidangkan dan diadili termasuk ketiga belas sertifikat yang sekarang jadi perkara baru di Mabes Polri.*

*"Pelapor dan Terlapor erlapornya juga sama. Nilai kerugian yang dilaporkan sama dimana klien kami masih menjalani hukuman. Mestinya perkara tersebut ne bis in idem (suatu perkara tidak dapat diadili untuk kedua kalinya-red)", ungkap Endang.*

Ia menegaskan, seluruh sertifikat yang menjadi objek perkara tidak pernah disita secara resmi oleh penyidik sebagai barang bukti. Padahal, dalam hukum pidana, barang bukti memiliki posisi penting sebagai dasar pembuktian dalam proses penegakan hukum.

“Barang bukti itu artinya barang yang disita penyidik untuk kepentingan perkara dan diserahkan ke jaksa saat P21. Tetapi 13 sertifikat yang dipersoalkan ini tidak pernah disita sejak penyidikan sampai persidangan. Artinya, sertifikat itu bukan barang bukti,” ungkap Endang.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru mengenai konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara itu. Sebab, menurut Endang, unsur penggelapan sebagaimana yang dituduhkan semestinya berkaitan dengan penguasaan terhadap barang milik orang lain.

Sementara dalam perkara yang menjerat Irfan, Endang menyebut sertifikat tersebut justru tercatat atas nama kliennya dan sang istri secara sah.

“Dalam penggelapan itu harus ada unsur memiliki atau menguasai barang milik orang lain. Sedangkan sertifikat itu atas nama saya dan istri saya,” ujarnya.

Tak hanya berhenti di situ, Endang juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 10 Tahun 2020 yang menurutnya menegaskan bahwa kepemilikan yang sah atas sertifikat melekat pada nama yang tercantum di dalam dokumen tersebut.

Karena itu, ia menilai tuduhan yang diarahkan kepada kliennya menjadi tidak relevan apabila dikaitkan dengan kepemilikan sah atas objek yang dipersoalkan.

Lebih jauh, Endang mengungkapkan bahwa perkara tersebut sebenarnya telah melalui proses hukum panjang dan bahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).

Ia menjelaskan, terdapat dua putusan PK yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni PK Nomor 113 atas nama istrinya dan PK Nomor 97 atas nama dirinya sendiri.

Dalam putusan PK Nomor 113, kata Endang, barang bukti nomor 1 sampai 110 disebut diserahkan kepada pelapor karena masih berkaitan dengan perkara TPPU. Namun dalam PK Nomor 97, majelis hakim disebut menyatakan unsur TPPU tidak terbukti sehingga barang bukti nomor 1 sampai 147 diperintahkan diserahkan kepada pihak yang berhak.

“Yang berhak itu ya hak dari awal perkara dimulai. Sertifikat dan fisik tanah dikembalikan kepada kami,” jelasnya.

Di tengah penjelasan tersebut, Endang mengaku masih menyimpan tanda tanya besar terkait alasan penahanan yang harus dijalani kliennya selama 101 hari di Rutan Mabes Polri.

Menurutnya, apabila sertifikat tersebut merupakan milik sah dirinya dan sang istri, tidak pernah disita sebagai barang bukti, serta telah diperkuat putusan berkekuatan hukum tetap, maka penahanan terhadap kliennya menjadi sesuatu yang sulit dipahami secara logika hukum.

“Lalu apa salah saya ditahan 101 hari? Sertifikat punya kami, tidak pernah disita sebagai barang bukti, dan sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap,” tuturnya lirih.

*Bahkan anehnya penangkapan dan penahanan juga dilakukan pada tanggal  panggilan. Padahal menurut KUHAP baru penangkaoan bisa dilakukan bila 2 x panggilan mangkir.*

*"Anehnya ada panggilan kedua untuk minggu depanya padahal sudah ditangkap,"ungkap Endang.*

Kasus ini pun kembali memantik perhatian publik terkait pentingnya kepastian hukum, profesionalitas penegakan hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam setiap proses peradilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Irfan Suryanagara tersebut. (Donny/KBO Babel)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan