Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Polemik 15 Kontainer Ilmenit Memanas, PT PMM Bantah Tuduhan Mineral Berbahaya

JAKARTA — Polemik penanganan aktivitas mineral ikutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memanas. PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga S.H., M.H., secara terbuka meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi keberadaan Satgas Trisakti di Bangka Belitung. Jum'at (29/5/2026)

Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang dilakukan oknum Satgas Trisakti terhadap PT PMM. Menurut Poltak, tindakan tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik Presiden, mengingat Satgas Trisakti dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden.

Pernyataan keras itu disampaikan Poltak usai mendatangi Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (29/5), untuk menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Dokumen tersebut berisi legalitas perizinan PT PMM, hasil uji laboratorium PT Sucofindo, hingga laporan dugaan pelanggaran hukum terkait pembukaan segel 15 kontainer berisi ilmenit milik PT PMM di Batam.

Dalam keterangannya kepada awak media, Poltak membantah keras tuduhan yang menyebut PT PMM melakukan penyelundupan barang berbahaya, material radioaktif, maupun mineral strategis untuk diekspor ke luar negeri.

Ia bahkan menilai pernyataan yang sebelumnya disampaikan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon terkait kandungan dalam 15 kontainer tersebut merupakan informasi yang keliru.

“Beliau salah menerima informasi. Tidak ada kandungan radioaktif ataupun barang berbahaya seperti yang dituduhkan. Semua sudah diuji oleh Sucofindo dan hasilnya jelas,” tegas Poltak.

Menurutnya, kedatangan pihaknya ke Kejaksaan Agung bukan hanya untuk menyerahkan dokumen legalitas perusahaan, tetapi juga untuk membantah berbagai pemberitaan yang dinilai telah membentuk opini negatif di tengah masyarakat.

“Kami datang untuk menjelaskan sekaligus menyangkal tuduhan yang berkembang di media sosial maupun media televisi. PT PMM dituduh menyelundupkan barang berbahaya, barang radioaktif, bahkan disebut memiliki nilai strategis tinggi sebagai bahan baku industri nuklir. Tuduhan itu fitnah dan sangat merugikan perusahaan kami,” ujarnya.

Poltak menegaskan, seluruh proses ekspor yang dilakukan PT PMM telah melalui mekanisme resmi negara. Mulai dari pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo hingga penerbitan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) oleh Bea Cukai.

Ia menilai, jika benar barang tersebut mengandung unsur berbahaya atau radioaktif, maka mustahil Sucofindo maupun Bea Cukai akan mengeluarkan persetujuan ekspor.

“PEB itu diterbitkan setelah dokumen dan hasil laboratorium diperiksa. Kalau barang kami mengandung radioaktif atau berbahaya, tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan hasil laboratorium, dan Bea Cukai juga tidak akan menerbitkan izin ekspor. Itu logika sederhananya,” kata dia.

Pernyataan Poltak sekaligus menjadi kritik keras terhadap cara penyampaian informasi oleh aparat negara yang dinilai terburu-buru tanpa melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data dan hasil uji resmi.

“Kalau tentara tidak percaya kepada lembaga pemerintah seperti Sucofindo dan Bea Cukai, lalu masyarakat harus percaya kepada siapa?” ujarnya mempertanyakan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama setelah mencuatnya isu dugaan ekspor mineral strategis dan barang berbahaya dari Bangka Belitung. Di sisi lain, PT PMM bersikukuh bahwa seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai aturan hukum dan mekanisme perizinan yang berlaku di Indonesia.

Desakan evaluasi terhadap Satgas Trisakti pun diperkirakan akan semakin menguat apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan yang disampaikan pihak PT PMM terbukti dalam proses hukum selanjutnya. (Zulfikar/Joy)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan