Bangka Barat – Sikap bungkam Kapolsek Kelapa IPTU Iskandar jadi sorotan usai wartawan berupaya mengonfirmasi dugaan permintaan uang Rp400 juta dalam penanganan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Simpang Tempilang, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat. Hingga Jumat, 19 Juni 2026, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan.
Kronologi Kasus
Perkara ini bermula dari pemeriksaan tim Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 16 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Dalam operasi yang dipimpin Ipda Membi, pengurus SPBU bernama Hendara dan seorang pengerit bernama Dandi dibawa untuk dimintai keterangan. Polisi juga mengamankan satu unit Toyota Fortuner BN 1226 QY dan satu unit Mitsubishi Triton BN 8520 BO untuk kepentingan pemeriksaan.
Dugaan Keterlibatan Polsek Kelapa
Informasi dari pihak keluarga menyebut, sebelum diperiksa Ditreskrimsus, Hendara dan Dandi sempat dimintai keterangan di Polsek Kelapa. Karena itu, Polsek Kelapa dinilai mengetahui proses awal penanganan perkara.
Keluarga juga mengaku mendapat informasi adanya dugaan pembicaraan permintaan uang sebesar Rp400 juta yang dikaitkan dengan proses penanganan kasus. Informasi ini menjadi dasar keluarga meminta pemeriksaan dan pendalaman seluruh rangkaian penanganan perkara.
Upaya Konfirmasi Tak Direspons
Wartawan telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kapolsek Kelapa IPTU Iskandar. Namun, menurut keterangan wartawan, tidak ada respons. Komunikasi dengan yang bersangkutan bahkan disebut tidak lagi dapat dilakukan setelah permintaan klarifikasi diajukan.
Tak hanya Kapolsek Kelapa, media juga sudah meminta tanggapan kepada Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta penyidik Ditreskrimsus Polda Babel yang menangani perkara. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Bungkamnya sejumlah pihak berwenang ini memunculkan pertanyaan di masyarakat. Padahal, klarifikasi dinilai penting untuk menjelaskan duduk perkara sekaligus menjawab dugaan yang berkembang di publik.
Media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolsek Kelapa, Bidang Propam Polda Babel, Bidang Humas Polda Babel, maupun Ditreskrimsus Polda Babel sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
---
Tags:
Berita
