PANGKALPINANG – Agung Nugroho akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang diterbitkan *Berita5.Co.id* jejaring media *Radak* terkait dugaan aliran dana dalam rencana transaksi tin slag. Ia membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menilai pemberitaan tersebut disusun secara sepihak, tidak berimbang, serta sarat dengan opini yang menurutnya berpotensi mencemarkan nama baik dirinya maupun pihak investor. Sabtu (26/7/2026)
Menurut Agung, narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut sama sekali tidak didukung oleh bukti transaksi keuangan yang sah. Bahkan, ia mempertanyakan dasar pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan dugaan penerimaan dana dari investor asing apabila hingga kini tidak pernah diperlihatkan adanya bukti transfer maupun dokumen pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Agung menjelaskan bahwa dokumen yang dijadikan dasar pemberitaan merupakan surat bertanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Muslim. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, surat tersebut diambil dari bundel dokumen kemudian dicetak melalui jasa percetakan di Pangkalpinang.
Ia mempertanyakan legalitas cara memperoleh dokumen tersebut karena menurutnya dokumen internal tidak seharusnya beredar tanpa mekanisme yang sah.
"Silakan lihat sendiri tanggal surat itu, yakni 11 Juni 2026. Surat itu ditandatangani Muslim. Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana dokumen tersebut bisa keluar dan dijadikan bahan pemberitaan. Itu yang harus dijelaskan kepada publik," ujarnya.
Lebih lanjut Agung membeberkan kronologi yang menurutnya justru membantah seluruh narasi mengenai dugaan aliran dana.
Ia menyebut bahwa pada 24 Juni 2026, Muslim mengirimkan surat elektronik kepada Ms. Cindy dari CP International Trading Co., Ltd. yang berisi pemberitahuan pembatalan transaksi pembelian tin slag.
Menurut Agung, fakta tersebut sangat penting karena secara logika hukum maupun bisnis, apabila transaksi telah dibatalkan oleh pihak penjual, maka tidak mungkin investor tetap melakukan pembayaran kepada pihak mana pun.
"Kalau transaksi sudah dibatalkan sendiri oleh Muslim pada tanggal 24 Juni 2026, bagaimana mungkin CP International Trading masih mengirim uang kepada saya ataupun kepada PT BTI? Itu tidak masuk akal," tegasnya.
Ia bahkan menantang pihak-pihak yang menuduh dirinya agar menunjukkan bukti nyata apabila memang pernah terjadi transaksi keuangan sebagaimana diberitakan.
"Silakan tunjukkan bukti transfer dari CP International Trading Co., Ltd. kepada Agung Nugroho. Kalau memang ada, buka ke publik. Kalau tidak ada, jangan membangun opini seolah-olah transaksi itu benar-benar terjadi," katanya.
Agung juga meminta agar diperlihatkan apabila memang terdapat bukti transfer dari dirinya kepada PT BTI.
"Sampai hari ini tidak ada bukti transfer dana dari investor kepada saya, tidak ada pula bukti transfer dari saya kepada PT BTI. Kalau bukti itu memang tidak pernah ada, lalu dasar apa mengaitkan nama saya dalam pemberitaan tersebut?" ujarnya.
Menurut Agung, setelah pembatalan transaksi dilakukan, material tin slag tersebut justru dihibahkan oleh PT BTI kepada PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) yang dipimpin Eka Mulya Putra.
Ia menegaskan bahwa hibah tersebut ditujukan untuk mendukung penelitian, pengembangan teknologi, serta rencana investasi hilirisasi pengolahan limbah tin slag di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Karena itu, menurut Agung, pemberitaan yang seolah-olah masih menggiring opini adanya transaksi jual beli setelah pembatalan dinilai tidak sesuai dengan kronologi yang sebenarnya.
Agung juga menyoroti bahwa surat yang dijadikan dasar pemberitaan tersebut tidak memuat tanda tangan dari pihak CP International Trading Co., Ltd.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pembayaran ataupun realisasi transaksi.
"Bahkan surat itu sendiri tidak ditandatangani oleh pihak CP International Trading. Artinya tidak ada persetujuan akhir dari investor. Jadi bagaimana mungkin kemudian muncul narasi bahwa investor sudah membayar?" katanya.
Ia menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya telah menggiring opini publik tanpa didukung alat bukti yang sah.
Selain itu, Agung juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pemberitaan tersebut.
Menurutnya, pemanfaatan tin slag untuk penelitian dan pengembangan memiliki dasar hukum tersendiri sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mempertanyakan apakah terdapat ketentuan hukum yang secara tegas melarang penggunaan atau penguasaan tin slag untuk kepentingan penelitian maupun yang membatasi jumlah tonasenya dalam kegiatan riset.
"Kalau memang ada aturan yang dilanggar, silakan tunjukkan pasal dan ketentuannya secara jelas. Jangan hanya membangun asumsi yang akhirnya menyesatkan publik," katanya.
Atas pemberitaan tersebut, Agung mengaku mengalami kerugian secara moral maupun reputasi.
Ia menilai informasi yang disampaikan oleh Muslim dan Heru, kemudian dimuat oleh jejaring media Radak tanpa melakukan konfirmasi secara proporsional kepada seluruh pihak yang berkepentingan, telah membentuk opini yang merugikan dirinya.
Menurut Agung, media massa memiliki kewajiban menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ia berpendapat, media wajib menguji informasi, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang yang seimbang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi sebelum berita dipublikasikan.
Agung menyatakan bahwa penilaian apakah suatu pemberitaan melanggar Undang-Undang Pers atau Kode Etik Jurnalistik merupakan kewenangan Dewan Pers. Karena itu, ia berencana menempuh mekanisme yang tersedia.
"Dalam waktu dekat, setelah kondisi kesehatan saya pulih pascaoperasi lipoma di salah satu rumah sakit di Jakarta, saya akan menyampaikan pengaduan resmi ke Dewan Pers. Selain itu, saya juga sedang mempersiapkan langkah hukum pidana maupun perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan adanya dugaan fitnah atau perbuatan melawan hukum," tegas Agung.
Ia berharap seluruh persoalan ini nantinya dapat diuji berdasarkan dokumen resmi, bukti transaksi yang sah, serta proses hukum yang objektif, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak dibentuk oleh opini yang belum terbukti kebenarannya.
Di akhir keterangannya, Agung kembali menegaskan bahwa apabila memang ada pihak yang menyatakan telah terjadi aliran dana dari CP International Trading Co., Ltd. kepada dirinya ataupun kepada PT BTI, maka pihak tersebut semestinya dapat menunjukkan bukti transfer, dokumen pembayaran, atau alat bukti lain yang sah. Menurutnya, tanpa adanya bukti tersebut, tuduhan yang berkembang hanya merupakan klaim yang masih harus diuji melalui mekanisme hukum dan etika pers yang berlaku. (KBO Babel)
Tags:
Berita
