Jakarta - Kresna Michael Steven, pemimpin dari Group Kresna, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal bayar nasabah yang melibatkan entitas anak perusahaannya, PT Kresna Sekuritas. Bareskrim Polri telah mengadakan gelar perkara untuk meningkatkan status hukum Michael, sesuai dengan pengumuman yang dibuat oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangan tertulis pada Rabu, (13/9/2023).
Kasus ini melibatkan Michael dan tiga tersangka lainnya yang terkait dengan gagal bayar para nasabah yang telah menempatkan dana mereka di PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari. Dua perusahaan tersebut digunakan untuk menerima dana para nasabah melalui perjanjian jual beli saham dengan bantuan PT Kresna Sekuritas.
Para tersangka dalam kasus ini dihadapkan pada pasal 103 jo 30 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, serta pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selain kasus ini, Michael Steven juga terlibat dalam kasus gagal bayar yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), yang gagal membayar sekitar Rp 6,4 triliun kepada hampir 8.900 pemegang polis. (Redaksi)