Medan, LaporPak.Co.Id (22 September 2023), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan keprihatinan serius terkait kasus eksploitasi anak yang terjadi di sebuah panti asuhan di Medan, Sumatera Utara. Para pengelola panti asuhan tersebut diduga mengeksploitasi bayi-bayi yang mereka asuh melalui platform media sosial TikTok. KemenPPPA menilai tindakan ini sebagai bentuk kekerasan terhadap anak dan mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyampaikan bahwa anak-anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi harus mendapatkan perlindungan khusus, sesuai dengan Pasal 59 Ayat (2) huruf d. Selain itu, pelaku eksploitasi ekonomi yang memenuhi unsur yang tercantum dalam Pasal 76I UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 dapat dikenai hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta.
Pengelola panti asuhan ini terduga mengeksploitasi bayi-bayi tersebut dengan cara menyiarkan tindakan tersebut secara langsung (live) melalui TikTok. Nahar menyebut bahwa perbuatan ini dapat dianggap sebagai kekerasan terhadap anak, terutama jika dilakukan dalam situasi yang tidak tepat, seperti saat anak-anak tertidur, tengah malam, dan mereka dipaksa untuk makan dan minum dengan cara yang tidak wajar, semata-mata untuk mendapatkan simpati dari pemirsa atau mendapatkan donasi.
Menurut Nahar, lembaga panti asuhan juga wajib memiliki izin operasional dari pemerintah. Jika lembaga tersebut tidak memiliki izin, maka otoritas pengawas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) berwenang untuk menutup dan mengalihkan anak-anak yang ada di panti tersebut kembali kepada orang tua mereka atau ke lembaga asuhan anak lain yang diizinkan.
Dalam kasus ini, KemenPPPA telah melakukan pemantauan terhadap situasi anak-anak di panti asuhan tersebut. Anak-anak tersebut telah mendapatkan pendampingan dari pemerintah setempat. Hasil pemantauan ini memperlihatkan bahwa upaya penegakan hukum telah diambil oleh kepolisian, pemerintah kota melalui Dinas Sosial, dan Kementerian Sosial. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa 26 anak yang menjadi korban eksploitasi akan mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.
Nahar juga menekankan pentingnya pendampingan hukum, layanan pemulihan psikologis, pemenuhan hak pendidikan, hak kesehatan, serta pemenuhan hak-hak lainnya sesuai dengan kebutuhan korban. KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan polisi dan pemerintah daerah setempat dalam menangani kasus ini.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Medan sebagai tersangka. Pengelola panti tersebut, Zamanueli Zebua (ZZ), diduga mengeksploitasi anak-anak panti untuk kepentingan pribadi melalui platform TikTok. Aksi ZZ terungkap setelah sebuah video yang menunjukkan pengasuh panti tersebut menyuapi bayi berumur dua bulan secara berulang kali viral di media sosial. Polisi telah mengkonfirmasi bahwa ZZ, bersama dengan istrinya, mengelola panti asuhan dan telah mengakui praktik eksploitasi ini.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ZZ baru aktif dalam melakukan eksploitasi melalui TikTok selama empat bulan terakhir. Ia berhasil mengumpulkan donasi yang mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya melalui tindakan ini. Donasi tersebut tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari luar negeri.
Kasus ini telah menunjukkan bahwa perlindungan anak dan pengawasan terhadap lembaga panti asuhan sangat penting. KemenPPPA bersama dengan pihak berwenang akan terus berupaya memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban eksploitasi akan mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang mereka butuhkan. (Sumber : DetikNews, Editor:Lapor Pak)